Pelayananpublikid- Mahkamah Agung RI membuka rekrutmen atau lowongan pekerjaan bagi putra-putri Indonesia yang berminat dan ingin mengabdikan diri menjadi hakim Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia. Berdasarkan informasi yang diterima, Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2019 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa
BerdasarkanPengumuman dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XV Tahun 2021. Nomor : 16 /PANSEL/AD HOC TPK/IV/2021. Tanggal 5 April 2021. Untuk lebih jelasnya berikut Daftar Nama-nama Cakim Ad Hoc Tipikor Tahap XV Tahun 2021, yang di nyatakan lulus seleksi Administrasi. (ds/rs) (Silahkan klik link file).
KOMISIYudisial (KY) masih membuka pendaftaran seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara daring hingga Jumat (10/12).Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan hingga Rabu (8/12), sebanyak 55 orang pendaftar mengonfirmasi untuk calon hakim agung dan 13 orang pendaftar untuk calon hakim ad hoc Tipikor.
TRIBUNVIDEO.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Arizon Mega Jaya sebagai Hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung.. Arizon merupakan mantan Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tinggi Palembang. Arizon pernah menjadi sorotan lantaran berpandangan tak setuju terkait pemiskinan koruptor.. Dikutip dari Kompas.com, saat menjalani seleksi wawancara pada akhir
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Selain warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan YME; dan sehat jasmani rohani, terdapat 12 persyaratan lain yang harus dipenuhi. Diantaranya berusia minimal 40 tahun, Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum meliputi Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak sekurang-kurangnya 15 atau Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding XVIII secara resmi dibuka. Melalui laman resmi Mahkamah Agung MA, Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2022 mengumumkan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan yang warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan YME; dan sehat jasmani rohani, terdapat 12 persyaratan lain yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum meliputi Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak sekurang-kurangnya 15 lainnya ialah berusia pada saat mendaftarkan diri minimal 40 tahun; tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; bersedia mengikuti pelatihanl bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor, Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak pernah dipidana; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia; memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik; melaporkan harta kekayaan ke KPK, izin tertulis dari atasan yang berwenang bagi pelamar berstatus PNS; dan bersedia mengganti biaya seleksi sekaligus pendidikan jika mengundurkan JugaMA Butuh Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, Begini Persyaratannnya!MA Siapkan Persidangan Kasus Pelanggaran HAM Berat PaniaiKejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat PaniaiApabila memenuhi segala kriteria tersebut, maka dapat mendaftarkan diri dengan melampirkan dokumen dalam persyaratan administrasi. Yakni surat lamaran menjadi calon Hakim Ad Hoc Tipikor; fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir; pas foto terbaru; fotokopi KTP dan akta kelahiran atau surat kenal lahir; sampai dengan daftar riwayat hidup lengkap atau riwayat pekerjaan selama 15 tahun di bidang itu, SK berbadan sehat; SK bebas narkoba; SK tidak pernah dihukum Pengadilan Negeri setempat; SKCK harus dilampirkan. Sekaligus sejumlah surat pernyataan seperti surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota parpol; surat pernyataan bersedia melepas jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjabat sebagai hakim ad hoc; surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI; surat izin dari atasan berwenang; surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan jika mengundurkan diri. Adapun untuk bukti sudah melaporkan harta kekayaan dapat diserahkan usai lulus ujian tertulis/pada saat ujian peserta dapat mendaftarkan dirinya secara online melalui mulai tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan 4 Agustus 2022. Jika telah melakukan pendaftaran, maka peserta diwajibkan untuk mengirim seluruh persyaratan administrasi yang disatukan dalam amplop tertutup berwarma coklat polos untuk diserahkan dengan tujuan Panitia Daerah di Pengadilan Tinggi sebagaimana pendaftaran dengan mencantumkan Kode dan Nomor Telepon di sudut kanan atas surat permohonan serta amplop surat. Paling lambat berkas harus sudah diterima panitia daerah per tanggal 5 Agustus catatan, diingatkan bagi Peserta yang sebelumnya mengikuti seleksi Tahap XVII Tahun 2022 dan dinyatakan lulus administrasi tidak perlu melengkapi persyaratan. Kecuali untuk surat lamaran dan pas foto. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi maupun sosial media MA.
- Jaksa Penuntut Umum JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak Heru Kisbandono, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Heru adalah terdakwa kasus suap hakim dalam rangka memengaruhi putusan perkara M Yaeni, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non aktif, terdakwa kasus korupsi perawatan mobil dinas anggota dewan setempat senilai Rp1,9 miliar. Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp350juta subsidair 5 bulan penjara. Tuntutan itu dibuat berdasarkan pertimbangan memberatkan dan memberatkan adalah, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara sedang gencar melakukan pemberantasan tipikor."Terdakwa juga berperan aktif melakukan lobi - lobi kepada Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung terdakwa lain, Pragsono dan Asmadinata, serta aktif meminta uang kepada Sri Dartutik terdakwa lain, adik M Yaeni," ungkap KMS A Roni, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis 14/2/2013. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengungkap peran Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung, Asmadinata dan Pragsono. Pada 17 Agustus 2012, kata Roni, di PN Semarang, terdakwa membawa uang suapRp150 juta yang sebelumnya diserahkan oleh Sri Dartutik. Uang itu akan diberikan Rp100 juta ke majelis yang menyidangkan perkara M Yaeni, melalui Kartini Juliana Mandalena Marpaung. Namun, belum sempat transaksi uang, terdakwa bersama Kartini Marpaung ditangkap petugas KPK. Petugas menemukan bukti uang Rp100juta di mobil terdakwa. Uang itu dibungkus plastik hitam dan akan diberikan ke Kartini, sementara uang Rp50 juta masih disimpan di dashboard mobilnya."Terdakwa dan Kartini berada di dalam mobil terdakwa, hendak melakukan transaksi suap, uang Rp100juta disetujui majelis hakim yang menangani perkara M Yaeni sebagai ucapan terima kasih dan dijanjikan akan diputus 1 tahun penjara," tambahnya. Selain suap ini, tambah Rusdi, terdakwa juga memberikan uang Rp36 juta ke salah seorang staf Mahkamah Agung. Uang itu merupakan uang Sri Dartutik. "Tujuannya agar Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan Asmadinata tidak dimutasi, mengingat dua hakim itu adalah majelis yang menangani perkara M Yaeni, tujuan agar tidak dimutasi itu diharapkan akan dapat membantu perkara M Yaeni hingga tuntas," tambah JPU Rusdi Amin. Terdakwa dianggap JPU terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, Pasal 12 huruf c Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.lns
› Mempertimbangkan kesempatan warga negara lain untuk menjabat hakim ad hoc, MK menetapkan hakim ad hoc yang sudah dua kali menjabat harus mengikuti seleksi kembali sebagai calon hakim ad hoc untuk periode selanjutnya. KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI Ilustrasi hakim ad hoc tipikor Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 24/5/2021. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan 18 tahun penjara, denda Rp 800 juta, dan denda uang pengganti Rp 185,82 KOMPAS — Hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang telah menjabat selama dua periode masa jabatan dapat maju kembali sebagai calon hakim ad hoc untuk periode berikutnya. Syaratnya, yang bersangkutan harus mengikuti seluruh persyaratan dan proses pencalonan dari awal bersama-sama dengan calon hakim ad hoc 27/10/2021, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dua hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Denpasar, Sumali dan Hartono, yang menyoal konstitusionalitas masa jabatan hakim ad hoc yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Ketentuan yang diatur di dalam Pasal 10 Ayat 5 mengamanatkan bahwa hakim ad hoc dapat diangkat untuk masa jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Sumali dan Hartono menilai, periodisasi masa jabatan hakim ad hoc tipikor bertentangan dengan asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Asas tersebut menjamin kekebasan hakim dari intervensi, baik dari luar maupun dari dalam lingkup lembaga kehakiman. Tak hanya bebas dari intervensi dri luar peradilan, kemandirian di internal diri si hakim juga tak kalah penting. Kemandirian internal itu berkaitan dengan jaminan kesejahteraan dan masa jabatan hakim. Karenanya, periodisasi masa jabatan hakim ad hoc tipikor dinilai mengganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya dari sisi personal permohonan tersebut, MK mengutip sejumlah doktrin terkait periodisasi masa jabatan hakim yang berkorelasi erat dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman. Dalam hal ini, kemandirian kekuasaan kehakiman menjadi prinsip pokok yang diatur di dalam konstitusi, yakni Pasal 24 Ayat 1 UUD juga Soal Seleksi Hakim ”Ad Hoc” Tipikor, DPR Dorong Pertemuan TripartitKompas/Hendra A Setyawan Majelis hakim membacakan sidang putusan uji materi UU Pengadilan Tipikor terkait masa jabatan hakim ad hoc tipikor di gedung Mahkamah Konstitusi MK, Jakarta, Rabu 27/10/2021.Hal ini juga sejalan dengan praktik pelaksanaan kekuasaan kehakiman secara internasional. Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan MK mengutip The United Nations Human Rights, Basic Principle on the Independence of the Judiciary, yang antara lain mencakup aturan tentang masa jabatan hakim, independensi, keamanan, remunerasi yang memadai, kondisi layanan, pensiun, dan usia pensiun harus dijamin secara hukum atau juga mengutip The International Bar Association Minimum Standards of Judicial Independence Standar Minimum Independensi Kekuasaan Kehakiman IBA yang juga mencakup masa jabatan hakim. Disebutkan bahwa pengangkatan hakim pada umumnya untuk seumur hidup, dapat diberhentikan hanya karena mencapai usia juga ketentuan lain, yaitu seorang hakim tidak boleh diberhentikan kecuali karena alasan melakukan tindak pidana atau karena mengabaikan tugasnya berulang kali atau karena alasan ketidakmampuan secara nyata sehingga tidak layak menjabat sebagai antara calon hakim ad hoc yang pernah menjabat maupun yang belum pernah menjabat, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan diusulkan oleh lembaga menilai permohonan uji materi, MK juga mempertimbangkan putusan sebelumnya Putusan Nomor 49/PUU-XIV/2016 terkait hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial PHI. Disebutkan bahwa hakim ad hoc merupakan hakim nonkarier yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk mengadili perkara khusus di mana keberadaannya memberi dampak positif bagi penanganan perkara. MK dalam putusan tersebut telah membuka peluang bagi hakim ad hoc PHI yang sudah dua kali menduduki jabatan untuk melanjutkan MK juga mempertimbangkan kesempatan warga negara lain untuk menjabat sebagai hakim ad hoc sehingga hakim yang bersangkutan harus mengikuti seleksi kembali sebagai calon hakim ad hoc. ”Dengan kata lain bahwa calon hakim ad hoc yang pernah menjabat maupun yang belum pernah menjabat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan diusulkan oleh lembaga pengusul,” demikian disampaikan Suhartoyo mengutip pertimbangan putusan MK juga KY Matangkan Persiapan Seleksi Calon Hakim ”Ad Hoc” TipikorKompas/Heru Sri Kumoro Ilustrasi Hakim konsitusi Saldi Isra kiri berbincang dengan hakim konstitusi Suhartoyo saat pembacaan keputusan terkait perkara perselisihan sengketa pemilihan kepala daerah Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 15/2/2021. Selain hakim konstitusi, semua pihak yang terkait mengikuti persidangan ini secara daring. Mengacu pada putusan yang sudah ada sebelumnya, MK pun berpendapat bahwa ketentuan Pasal 10 Ayat 5 UU No 46/2009 telah membatasi atau menutup peluang hakim ad hoc tipikor untuk ikut mencalonkan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya. MK menggunakan pertimbangan di dalam putusan untuk hakim ad hoc PHI dan memberlakukannya untuk hakim ad hoc tipikor. Dengan demikian, setiap hakim ad hoc tipikor yang ingin melanjutkan masa jabatannya untuk ketiga kalinya harus mengikuti seleksi ulang dari awal, bersama-sama dengan calon lainnya.”Pentingnya dibuka peluang bagi hakim ad hoc untuk mencalonkan kembali setelah jabatan keduanya berkorelasi dengan upaya memperoleh hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor yang memenuhi kebutuhan akan keahlian dan efektivitas pemeriksaan perkara korupsi,” kata Suhartoyo.
JAKARTA, - Tiga orang dinyatakan lulus seleksi oleh Komisi Yudisial KY untuk posisi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi tipikor. Hal ini diumumkan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui pengumuman Nomor 06/PIM/ yang ia tandatangani. Ketiganya adalah Purnomo Hadi Hakim Ad Hoc Tipikor PT Makassar, Arizon Mega Jaya mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, dan Rodjai S Irawan Hakim Ad Hoc Tipikor pada PT Mataram. ”Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan karenanya tidak dapat diganggu gugat,” tulis Mukti Fajar dalam pengumuman tersebut, Selasa 10/5/2022. Baca juga Ini 21 Kandidat Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang Masuk Seleksi Tahap Akhir Mukti Fajar menyampaikan, nama-nama itu sudah diputuskan dalam rapat pleno KY pada 28 April 2022. Mereka telah melalui proses seleksi selama 6 bulan, mulai dari seleksi administrasi, kualitas, integritas, kesehatan, dan terakhir tes wawancara pada akhir April lalu. Nama-nama ini akan diajukan ke pimpinan DPR RI. Selanjutnya, Dewan melalui Komisi III akan menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuannya atas nama-nama calon tersebut. Baca juga Daftar Lengkap Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor MA yang Lolos Seleksi Tahap Ketiga Sebelumnya, KY juga menetapkan 8 calon hakim agung. Empat merupakan calon untuk kamar pidana, 1 calon untuk kamar perdata, 1 calon untuk kamar agama, dan 2 calon untuk kamar tata usaha negara. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
hakim ad hoc tipikor